KONSULTASI PUBLIK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DALAM PENGADAAN TANAH OLEH BANK TANAH GUNA PENANAMAN MODAL

Authors

  • Desy Nurkristia Tejawati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya
  • Fries Melia Salviana Fakutas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Shanti Wulandari Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.917

Keywords:

Konsultasi Publik, Perlindungan Hukum, Bank Tanah, Public Consultation, Legal protection, Land Bank

Abstract

Ketersediaan lahan untuk investasi memang penting, namun tujuan dari investasi itu sendiri adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Sebagian besar tanah dimiliki oeh perorangan atau sekelompok orang yang juga memiliki kepentingan tersendiri atas tanah tersebut. Adanya berbagai kepentingan yang seakan saling bertentangan satu sama lain berkaitan dengan masaah pertanahan dalam investasi menyebabkan proses pengadaan tanah untuk investasi menjadi berlarut-larut. Untuk itu, Bank Tanah dalam melaksanakan pengadaan tanah juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang merupakan pemilik tanah dengan cara melibatkan masyarakat dalam proses pengadaan tanah melalui konsultasi publik sebagai bentuk perlindungan hukum. Berdasarkan latar belakang, diuraikan rumusan masalah Bagaimanakah karakteristik pengadaan tanah oleh Bank Tanah untuk investasi, dan Bagaimanakah pelaksanaan konsultasi publik sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pengadaan tanah oleh Bank Tanah untuk investasi. Sedangkan bentuk dari penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk kemudian dikategorikan dan dianalisis.


The availability of land for investment is indeed important, but the aim of the investment itself is to improve the welfare of the community. Most of the land is owned by individuals or groups of people who also have their own interests in the land. The existence of various interests that seem to conflict with each other regarding land issues in investment causes the process of procuring land for investment to be protracted. For this reason, the Land Bank in carrying out land acquisition must also pay attention to the welfare of the community who own the land by involving the community in the land acquisition process through public consultation as a form of legal protection. Based on the background, the problem formulation describes what are the characteristics of land acquisition by the Land Bank for investment, and how is the implementation of public consultation as a form of legal protection for the community regarding land acquisition by the Land Bank for investment. Meanwhile, the form of this research is normative juridical research or library law research by examining existing library materials, both primary legal materials and secondary legal materials using a statutory approach and a conceptual approach to then be categorized and analyzed.

Author Biography

Desy Nurkristia Tejawati, Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya

SCOPUS ID:
ORCID ID:
SINTA ID: 158535
Google Scholar Profile: Rvtevp4AAAAJ
GARUDA ID: 3118188

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Buku:

Arminah Nurmillah. (2021). Bank Tanah Untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Asian Development Bank. (2005). Jalan Menuju Pemulihan: Memperbaiki Iklim Investasi di Indonesia. Asian Development Bank.

Benhard Limbong. (2013). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi Kompensasi Penegakan Hukum. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Darwin Ginting. (2010). Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis. Bogor: Ghalia Indonesia.

Frank S Alexander. (2008). Land Banking as Metropolitan Policy. Blueprint for American Prosperity.

H.S. Salim dan Budi Sutrisno. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hans Rimbert Hemmer. (2002). Negara Berkembang Dalam Proses Globalisasi Untung atau Buntung. Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung Office-Jakarta Office.

Kansil dan Christine S.T. Kansil. (2008). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, ed. Tarmizi, 4th ed. Jakarta: Sinar Grafika.

M.D. Mahfud. (2007). Kepastian Hukum Tabrak Keadilan, Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Maria S. Sumardjono. (2006). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Mudakir Iskandar Syah. (2015). Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Permata Aksara.

Salim dan Sutrisno. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Sudikno Mertokusumo. (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Yuswanda A. Tumenggung. (2008). Reformasi Agraria Nasional (Land Reform Plus) Kebijakan Untuk Mewujudakan Kesejahteraan Rakyat. Malang: Fakultas Hukum Unibraw.

Jurnal:

Adrian Wahyu Ramadhan, Gelza Sectine Putri, dan Dianita Hani Putri. “Hak Atas Tanah Sebagai Sarana Dalam Penanam Modal.” Jurnal Yuridis 8, no. 1 (2021): 149-165.

Armen Yasir and Zulkarnaen Ridlwan. “Perumusan Kebijakan dan Peraturan Daerah Dengan Mekanisme Konsultasi Publik.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2012): 14.

Fidri Fadillah Puspita, Fitri Nur Latifah, dan Diah Krisnaningsih. “Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): 1761-1773.

Hairani Mochtar. “Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.” Jurnal Cakrawala Hukum 18, no. 2 (2013): 130.

Hasyim Sofyan Lahilote, Irwansyah Irwansyah, dan Rosdalina Bukido. “Pengawasan Terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 198.

Rahma Winati, Yusuf Hidayat, dan Anas Lutfi. “Eksistensi dan Prospek Penyelenggaraan Bank Tanah.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 25-40.

Ranitya Ganindha. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Solusi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Nirkonflik.” Arena Hukum 9, no. 3 (2016): 443-462.

S.W. Annaningsih. “Penerapan Konsep Bank Tanah Dalam Pembangunan Tanah Perkotaan.” Jurnal UNDIP tentang Masalah-Masalah Hukum 36, no. 4 (2007): 36.

Valencia Putri dan Kaylla Manisha. “Analisis Minat Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, no. 5 (2021): 710-720.

Downloads

Published

2023-09-30