KEDUDUKAN DAN BATAS KEABSAHAN DENDA ADAT DALAM SISTEM HUKUM KUHP 2023

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i3.1004

Kata Kunci:

Denda Adat, Hukum yang Hidup, Hukum Adat, KUHP 2023

Abstrak

Pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP 2023 menegaskan pengakuan negara terhadap living law dan denda adat sebagai bagian dari sistem pemidanaan, meskipun dibatasi oleh nilai konstitusional, HAM, proporsionalitas, dan ketertiban umum. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai kedudukan denda adat dan batas penerapannya agar tidak bergeser menjadi tindakan koersif atau pemerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni bagaimana keabsahan dan kedudukan denda adat pasca KUHP 2023 dan bagaimana parameter pembatasannya. Metode yang digunakan adalah hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan analisis deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 memberikan legitimasi formal terhadap denda adat melalui Pasal 2, 66, dan 96, namun kodifikasi tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas mekanisme adat dan menggeser orientasi restoratifnya. Selain itu, perbedaan antara denda adat dan pemerasan harus diperjelas melalui kriteria kesukarelaan, kepatutan, dan legitimasi adat yang dinilai aparat penegak hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi denda adat dengan KUHP memerlukan pengaturan operasional yang tegas. Penelitian ini merekomendasikan untuk menyusun regulasi turunan tentang living law, pedoman nasional denda adat, penguatan kelembagaan adat, peningkatan kapasitas aparat, dan mekanisme koordinasi formal negara, terutama komunitas adat.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Buku:

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

MD, Moh. Mahfud. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gema Media, 1999.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.

Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Ed. Cambridge: The Belknap Press of Harvard University Press, 1999.

Buku:

Adha, Muhammad Mona, Dayu Rika Perdana, and Supriyono Supriyono. “Nilai Pluralistik: Eksistensi Jatidiri Bangsa Indonesia Dilandasi Aktualisasi Penguatan Identitas Nasional.” Jurnal Civic Hukum 6, no. 1 (2021): 10–20. https://doi.org/10.22219/jch.v6i1.14931.

Burhanudin, Achmad Asfi. “Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi.” SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 2, no. 4 (2021): 96–113.

Dani Teguh Wibowo, Andy Usmina Wijaya, and Fikri Hadi, “Norma Sabotase Pada KUHP Dalam Perspektif Filsafat dan Yuridis,” PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 29, no. 1 (January 30, 2024): 1–14, https://doi.org/10.30742/PERSPEKTIF.V29I1.885.

Darman, I Komang. “Penerapan dan Sanksi Hukum Adat Pada Masyarakat di Kecamatan Tewang Sanggala Garing Kabupaten Katingan.” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2021). https://doi.org/10.33363/sd.v4i1.776.

Edor, Edor J. “John Rawls’s Concept of Justice as Fairness.” PINISI Discretion Review 4, no. 1 (2020): 179. https://doi.org/10.26858/pdr.v4i1.16387.

Efendi, Nindy Putri Nur, and Eva Achjani Zulfa. “Sinergi Atau Konflik: Pasal 2 KUHP 2023 Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Nagari Law Review 8, no. 2 (2024): 371–82. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.8.i.2.p.371-382.2024.

Enru Achmad Alfariel, Farah Arthanevia Abidin, Mahendra Kartika Wardana, and Muhammad Aqil Alfatoni. “Pemahaman Dasar Dalam Hukum Adat.” TARUNALAW: Journal of Law and Syariah 03, no. 02 (2025): 142–59.

Ginting, Risnawati Br, Ediwarman, Edi Yunara, and Marlina. “Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 10 (2023): 789–806. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.233.

Handayani, Tri Astuti, and Andrianto Prabowo. “Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89–105. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.95.

Hutabarat, Priskila, Haryadi, and Elizabeth Siregar. “Keberadaan Sanksi Adat Terhadap Penegakan Hukum Pidana Dalam KUHP Baru.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 6, no. 1 (2025): 390–404.

Marvellina, Daniella Frida. “Pelaksanaan Denda Ganti Rugi Kerusakan Tanaman Oleh Hewan Ternak Menurut Hukum Adat Kejang di Desa Pal 30 Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 2 (2024).

Mu’awanah, Putri Afri Affifatul. “Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Perspektif Maslahah (Studi Pasal 597 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Undang-Undang Hukum Pidana).” Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifudin Zuhri Purwokerto, 2025.

Muhammad, Lubabin Nawval, Mohammad Hikmal Akbar, and Najwa Faridillah. “Struktur Sosial dan Dinamika Persekutuan Hukum Adat di Indonesia: Kajian Terhadap Kekerabatan, Ketetanggaan, dan Keorganisasian.” TARUNALAW: Journal of Law and Syariah 03, no. 02 (2025): 131–41. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.462.

Pratiani, Olivia Risqi Putri, and Adhitya Widya Kartika. “Rekonstruksi Kedudukan Amicus Curiae Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia: Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.” PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 29, no. 2 (May 30, 2024): 110–22. https://doi.org/10.30742/PERSPEKTIF.V29I2.910.

Prayoga, Daffa Arya, Jadmiko Anom Husodo, and Andina Elok Puri Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.” Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 2, no. 2 (2023): 191.

Putra, Maulana Halim, Rizanizarli Rizanizarli, and Sulaiman Sulaiman. “The Position of Customary Criminal Law in Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code.” International Journal of Law and Society 2, no. 3 (2025): 170–79. https://doi.org/10.62951/ijls.v2i3.686.

Putranto, Afandono Cahyo, and Irwan Triadi. “Konsep Hukum Pidana Adat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Living Law.” Urnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7317–38. http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2372.

Rajasa, Kholid, and Zainudin Hasan. “Implikasi Yuridis Terhadap Tradisi Larian Dalam Perkawinan Adat Lampung Terhadap Hukum Nasional.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 3, no. 5 (2025): 830–36.

Ramadanti, Nabila Annisa, Amanda Putri, Sumeirat Tresna Rahayu, Dina Fransiska, and Moh. Alvi Pratama. “Kritik Satjipto Rahardjo Terhadap Positivisme Hukum.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 3, no. 1 (2025): 1–25.

Ramadhani, Milenia. “Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Di Indonesia.” Syntax Idea 6, no. 8 (2024): 1–23. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i8.4356.

Reo, Thomas Alexander Yaurus Koe, Mikael Thomas Susu, and Veronika Ina Assan Boro. “Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Konflik Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Kelurahan Fo’a Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur).” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner 9, no. 8 (2025): 309–38. https://sejurnal.com/pub/index.php/jkim/article/download/9239/10353/15853.

Rizky, Ali, Handrawan, Fuad Nur, Herman, Oheo Kaimuddin Haris, and Zulnia Pratiwi. “Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat Dalam Putusan Hakim.” Halu Oleo Legal Research 7, no. 1 (2025). https://doi.org/10.33772/holresch.v7i1.1022.

Sinaga, Anisa Harapania. “Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan KUHP Baru.” JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 2, no. 3 (2025): 2339.

Siregar, Mardona. “Teori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 2 (2024). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567.

Sumaya, Pupu Sriwulan. “Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Peradilan Indonesia: Antara Tradisi dan Modernisasi.” Jendela Aswaja 6, no. 2 (2025): 401–11. https://doi.org/10.52188/jaes.v6i2.1406.

———. “Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Negara: Tantangan Penegakan Keadilan Dalam Masyarakat Adat.” MANIFESTO Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya 3, no. 2 (2025): 1–12.

Tene, Damianus Rama, Andi Muliyono, and Nurjanah Lahangatubun. “Implikasi Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pasca Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 22, no. 2 (2023): 29–41. https://doi.org/10.30863/ekspose.v22i2.4151.

Diterbitkan

2026-09-08