TRANSFORMASI PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM HUKUM KEUANGAN NEGARA DI INDONESIA

Penulis

  • Moh. Ainul Yaqin Faculty of Law, Brawijaya University, Malang, East Java, Indonesia
  • Siti Anisa Fatmawati Faculty of Law, Brawijaya University, Malang, East Java, Indonesia
  • Shinta Hadiyantina Faculty of Law, Brawijaya University, Malang, East Java, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i3.1022

Kata Kunci:

hukum keuangan negara, prinsip akuntabilitas, tata kelola pemerintahan, state finance law, accountability principle, public governance

Abstrak

Keuangan negara merupakan dana publik yang pengelolaannya mengandung kewajiban pertanggungjawaban hukum, konstitusional, dan moral kepada rakyat. Prinsip akuntabilitas menjadi dasar pengelolaan keuangan negara yang transparan, efisien, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UUD 1945. Pasca reformasi, akuntabilitas mengalami transformasi fundamental melalui penguatan kerangka konstitusional dan peraturan perundang-undangan, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan normatif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approac), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). Adapun sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prinsip akuntabilitas dalam hukum keuangan negara Indonesia telah mengalami transformasi fundamental dan sistemik yang berlandaskan UUD 1945 serta diperkuat melalui reformasi peraturan perundang-undangan, sehingga akuntabilitas tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi kewajiban hukum dan konstitusional yang menempatkan APBN dan APBD sebagai instrumen hukum yang mengikat, transparan, dan berorientasi pada kinerja dalam kerangka checks and balances dan good governance. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural, kelembagaan, dan normatif, sehingga penguatan akuntabilitas ke depan memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas aparatur, optimalisasi peran APIP dan BPK, percepatan transformasi digital, serta perluasan partisipasi publik guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Kata Kunci: Prinsip Akuntabilitas, Hukum Keuangan Negara, Good Governance

Referensi

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400).

Buku:

Andriana, Denny. Akuntabilitas Publik. Yogyakarta: Deeppublish, 2025.

Divisi Hukum dan Investigasi. Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2025.

Karianga, Hendra. Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kencana, 2015.

Lumbanraja, Victor. Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pelayanan Publik di Indonesia: Konsep, Perkembangan, Prinsip dan Peran. Yogyakarta: PT. Star Digital Publishing, 2025.

Nasution, Dito Aditia Darma, Puja Rizqy Ramadhan, and Mika Debora Br. Barus. AUDIT SEKTOR PUBLIK: Mahir Dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawa Keuangan Negara. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019.

Sipayung, Parlin Dony. Hukum Anggaran: Pilar Keuangan Negara Yang Berkeadilan. Jambi: PT. Nawala Gama Education, 2025.

Suhardi. Manajemen Keuangan Publik Transformasi Digital dan Keberlanjutan Fiskal. Jakarta: Inspirasi Modern Publishing, 2026.

Jurnal:

Aureliah, Nabila, Rifda, Nurhidayat Tahir, Nengsi Asrita, Ulfa Ramadani, and Andi Santri Syamsuri. “Peran Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pengelola Keungan Negara.” Equality: Law and Social 1, no. 3 (2026): 198–204.

Elyandi, Juli, Nur Wahidah Agustin Siregar, and Renny Maisyarah. “Reformasi Pengelolaan Keuangan Publik di Indonesia: Kajian Pustaka Atas Perkembangan Regulasi dan Implementasinya.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 13, no. 6 (2026): 1372–77.

Maharani, Putri, and Khairudin. “Analisis Kinerja Pemerintah Dengan Pendekatan Value for Money.” Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research 10, no. 2 (2026): 425–34. https://doi.org/10.52362/jisamar.v10i2.2359.

Mawardi, Yudhi Hertanto, Iqlima Zahari, Fatma Faisal, and Johannes Triestanto. “Kebijakan Publik Pemerintah Dalam Perspektif Maslahah dan Prinsip Negara Hukum.” Jurnal Kolaboratif Sains 9, no. 1 (2026): 1451–61. https://doi.org/10.56338/jks.v9i1.10233.

Rahmi, Retni. “Optimalisasi Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) Sebagai Strategi Peningkatan Kualitas Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga ( Rka-K/L).” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 4 (2022): 6978–89.

Rangkuti, Afifa. “Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Perspektif Konstitusional Indonesia.” Al Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab 4, no. 1 (2026): 20–35.

Siregar, Mardona. “Teori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 2 (2024): 1–15. https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567.

Wiarti, July. “Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” UIR Law Review 7, no. 2 (2023): 87–99. https://publik.e-journal.unbitago.ac.id/PUBLIK/article/view/2210.

Zaini, Ahmad. “Negara Hukum, Demokrasi, dan HAM.” Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik 11, no. 1 (2020): 13–48. https://doi.org/https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3312.

Zulfikar, Zulkifli, Zakaria, H.M. Yusuf, and Awaludin. “Efektivitas Administrasi Publik Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie.” PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Adminsitrasi dan Pelayanan Publik 13, no. 1 (2026): 415–26. https://doi.org/10.37606/publik.v13i1.2210.

Website:

Humas BPK. “BPK LAPORKAN UPAYA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP69,21 TRILIUN DALAM IHPS I TAHUN 2025.” bpk.go.id, 2025. https://www.bpk.go.id/news/bpk-laporkan-upaya-penyelamatan-keuangan-negara-sebesar-rp6921-triliun-dalam-ihps-i-tahun-2025?

KPK, Berita. “Tata Kelola Rawan Korupsi, KPK Dorong Reformasi Anggaran Pemkab Pamekasan.” kpk.go.id, 2025. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/tata-kelola-rawan-korupsi-KPK-dorong-reformasi-anggaran-pemkab-pamekasan.

Tarigan, Inggit Yulis. “BPK Soroti Kelemahan Sistemik Dalam Praktik GRC di Indonesia.” keuangan.kontan.co.id, 2025. https://keuangan.kontan.co.id/news/bpk-soroti-kelemahan-sistemik-dalam-praktik-grc-di-indonesia.

Warta BPK. “BPK Ingatkan Temuan Berulang Pada Kementerian dan Lembaga.” warta.bpk.go.id, 2026. https://warta.bpk.go.id/bpk-ingatkan-temuan-berulang-pada-kementerian-dan-lembaga/.

Diterbitkan

2026-09-08