POSISI NASABAH DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI BANK TERLIKUIDASI DAN BANK BEKU OPERASIONAL

Penulis

  • Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i3.220

Kata Kunci:

nasabah, direksi, tanggung jawab, likuidasi, bank beku operasional

Abstrak

Dalam sistem perbankan nasional, nasabah bank berada dalam posisi yang lemah apabila terjadi likuidasi dan pembekuan usaha bank. Direksi bank dapat dituntut untuk bertanggungjawab sampai harta pribadinya apabila dalam pengelolaan bank terbukti melakukan mismanagement yang mengakibatkan kerugian bank tersebut.

Biografi Penulis

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL

  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL
  • Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Hukum Politik & Hubungan Antar Lembaga, Indonesia
  • Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

Referensi

Forum Keadilan No. 17 Tahun VI Tanggal 1 Desember 1997.

Munir Fuady, Hukum Bisnis, Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1993.

Zudan Arif Fakrulloh & Hadi Wuryan, Hukum Ekonomi, Buku Kesatu, Karya Abditama, Surabaya, 1997.

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Terbitan

Bagian

Articles