NORMA SABOTASE PADA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PRESPEKTIF FILSAFAT DAN YURIDIS

Penulis

  • Dani Teguh Wibowo Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.885

Kata Kunci:

sabotase, kecelakaan kerja, pidana

Abstrak

Kodifikasi Hukum Pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Salah satu norma yang diatur dalam KUHP baru tersebut adalah norma sabotase yang diatur dalam Pasal 210. Sabotase merupakan kejahatan yang harus diatur mengingat berbahaya bagi stabilitas negara sekaligus wujud perlindungan hukum kepada warga negara. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas terkait perkembangan norma sabotase serta analisis norma sabotase dalam KUHP baru ditinjau dari aspek yuridis dan filosofis. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan eksploratif dengan pendekatan konseptual, perbandingan, perundang-undangan, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sabotase di Indonesia mulai diatur sejak tahun 1963 dengan diterbitkannya Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Kini, norma sabotase dimasukkan ke dalam bagian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Namun yang harus diperhatikan bahwa pada beberapa kasus, sulit untuk membedakan antara tindakan sabotase atau kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan norma sabotase terhadap tindakan yang dilakukan dalam batas kewajaran dan bertujuan untuk menjalankan tugas dan tangungjawabnya.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPR Nomor X/MPR/ 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor II/Pnps/ Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 7/PUU-XV/2017.

Buku:

Anthony James Joes. (2007). Urban Guerrilla Warfare, Lexington: The University Press Of Kentucky.

Andi Hamzah. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Budi Endarto. (2022). Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia. Yogyakarta: KYTA Jaya Mandiri

Bryan A. Garner. (2009). Black’s Law Dictionary, Abridged Ninth Edition, Minnesota: West Publishing.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2015). Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta.

Bernd Horn, James D. Kiras and Emily Spencer. (2021). The Invisible Hand: Strategic Sabotage Case Studies; Case Studies. Ottawa: Wing Winnipeg Publishing.

Dean G. Pruit and Jeffrey Z. Rubin. (2004). Teori Konflik Sosial. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Eddy O.S.Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana; Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

J. Robert Lilly, Francis T Cullen and Ricard A. Ball. (2015). Teori Kriminologi; Konteks & Konsekuensi. Jakarta: Kencana.

Kurt Wilk. (1950). 20Th Century Legal Philosophy Series: Vol. IV: The Legal Philosophies Of Lask, Radbruch, And Dabin. New York: Harvard University Press.

Katherine M Anderson and Marissa Mccall. (2005). Farm Crime In Australia. Canberra: Australian Government Attorney-General’s Department.

Martin P. Golding and William A. Edmundson. (2006). The Blackwell Guide to the Philosophy of Law and Legal Theory. Malden: Blackwell.

Muhadam Labolo dan Teguh Ilham. (2015). Partai Politik dan Sistem pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan lsu Strategis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Paul Crosthwaite. (2009). Trauma, Postmodernism, And The Aftermath Of World War II. New York: Palgrave Macmillan.

Supriyadi Widodo Eddyono, dkk. (2016). Kejahatan Ideologi Dalam R Kuhp. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Jurnal:

Agus Budi Susilo. (2011). “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia” Jurnal Perspektif. 16(4). 214-226. DOI:https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.84.

Azis Budianto. (2016). “Pembangunan Politik Hukum Pasca Reformasi Di Indonesia”. Jurnal Lex Librum. III (1). 429 – 444. DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v3i1.62.

Elaine Wallace, Michael Hogan, Chris Noone, Jenny Groarke. (2019). “Investigating Components and Causes of Sabotage By Academics Using Collective Intelligence Analysis”. Studies In Higher Education. 44(12). 2113-2131. DOI : https://doi.org/10.1080/03075079.2018.1477128

Lidya Suryani Widayati. (2019). “Pidana Tutupan Dalam RUU KUHP: Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai?”. Negara Hukum. 10(2). 237-257. DOI: https://dx.doi.org/10.22212/jnh.v10i2.1349.

Thomas Weber. (2001). “Gandhian Philosophy, Conflict Resolution Theory and Practical Approaches to Negotiation”. Journal Of Peace Research. 38(4). 493–513.

Tony Craig. (2010). “Sabotage! The Origins, Development and Impact of The Ira’s Infrastructural Bombing Campaigns 1939–1997”. Intelligence And National Security. 25(3). 309–326. DOI : https://doi.org/10.1080/02684527.2010.489781.

Internet:

BBC. https://Www.Bbc.Com/News/World-Australia-46175243, diakses tanggal 3 Maret 2023.

CNBC Indonesia. https://www.Cnbcindonesia.Com/News/20221228124511-4-400848/Amerika-Diserang-Teroris-Listrik-Kacau-Balau, diakses tanggal 3 Maret 2023.

Universitas Gadjah Mada. (2023). https://ugm.ac.id/id/berita/23521-pendapat-pakar-pindahkan-depo-pertamina-plumpang, diakses tanggal 28 Maret 2023.

Diterbitkan

2024-01-30

Terbitan

Bagian

Articles