Pelaporan Keuangan PT Perorangan Sebagai Wujud Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Penulis

  • Ariefio Pranata Utama Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Afida Ainur Rokfa Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.893

Kata Kunci:

Laporan Keuangan, PT Perorangan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Abstrak

Organ PT Perorangan yang hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang mengakibatkan kurangnya pengawasan internal perseroan yang selanjutnya apabila dikaitkan dengan pelaporan keuangan kepada Menteri dapat menimbulkan permasalah apabila dilakukan dengan itikad buruk atau tidak sesuai dengan kondisi keuangan perseroan sebenarnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang relevan dan pendekatan konseptual mengenai PT Perorangan. Hasil penelitian ini yakni mengenai pelaporan keuangan PT Perorangan berdasarkan ketentuan Pasal 153F Ayat (1) UU 6/2023. Dalam hal pelaporan keuangan PT Perorangan, tidak terdapat mekanisme atau Tindakan pengecekan oleh Menteri terhadap rincian laporan keuangan yang disampaikan melainkan hanya menerima laporan yang masuk untuk selanjutnya diterbitkan surat penerimaan laporan keuangan oleh Menteri. Terjadi kekosongan aturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaporan keuangan PT Perorangan oleh Direktur. Oleh sebab itu, saran yang dikemukakan yakni perlu adanya ketentuan baru yang dapat mengakomodir pelaporan keuangan PT Perorangan baik dalam hal pengecekan laporan keuangan oleh Menteri, tata cara dan pengenaan sanksi administratif, serta penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan pengecekan laporan keuangan dengan keadaan perseroan sehingga dapat diminimalisir celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh Direktur PT Perorangan yang beritikad buruk.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Buku:

Rio Christiawan. (2021). OMNIBUS LAW (Teori dan Penerapannya). Jakarta: Sinar Grafika.

Yahya Harahap. (2019). Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Imastian Chairandy Siregar, Sunarmi, Mahmul Siregar, Detania Sukarja. (2022). “Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review. Vol. 1 Issue 1, h. 33.

Niru Anita Sinaga. (2018). “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia.”Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 8 No. 2, h. 32.

Nuzula Syafrizal Ardy. (2018). “Perlindungan Hukum Bagi PT Terhadap Penggunaan Aset PT Untuk Kepentingan Pribadi Oleh Pemegang Saham.” Jurnal Perspektif. Vol. 23 No. 1, h. 39.

Rinitami Njatrijani, Bagus Rahmanda, Reyhan Dewangga Saputra. (2019). “Hubungan Hukum dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan.” Jurnal Gema Keadilan. Vol. 6 Edisi III, h. 247.

Shinta Pangesti. (2021). “Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Rechtsvinding. Vol. 10 No. 1, h. 125.

Yahya Wasyafi Hardiyono, dkk. (2021). “Keabsahan dan Akibat Hukum Pendirian Perseroan Mikro dan Kecil Yang Didirikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol 27 No. 8, h. 1087.

Yuliana Duti Harahap, dkk. (2021). “Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Notarius. Vol. 14 No. 2, h. 736.

Diterbitkan

2024-01-30

Terbitan

Bagian

Articles